You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Hari Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jaktim Diikuti 743 Kendaraan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jaktim Diikuti 743 Kendaraan

Sebanyak 743 kendaraan mengikuti uji emisi yang digelar Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur di halaman kantor wali kota, sejak Selasa (26/1) hingga Kamis (28/1).

Selama tiga hari digelar ternyata antusias warga sangat tinggi

Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Herwansyah mengatakan, uji emisi ini digelar dalam rangka menciptakan program Jakarta langit biru. Kegiatan ini gratis bagi kendaraan milik warga maupun kendaraan operasional milik jajaran Pemprov DKI Jakarta.

“Selama tiga hari digelar ternyata antusias warga sangat tinggi. Mereka dengan sukarela datang ke kantor wali kota untuk melakukan uji emisi kendaraannya,” kata Herwansyah.

220 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jaktim

Dari 743 kendaraan yang menjalani uji emisi, beber Herwansyah, tercatat sebanyak 676 kendaraan dinyatakan lulus. Sedangkan 67 lainnya tidak lulus uji emisi.

Terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi, Herwansyah mengimbau untuk segera mendatangi bengkel mobil terdekat untuk dilakukan perbaikan agar emisi gas buang dari kendaraan bermotor tersebut tidak mencemari udara Jakarta.

"75 persen polusi udara di Jakarta bersumber dari emisi gas buang kendaraan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12239 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1367 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1349 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1306 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1012 personBudhi Firmansyah Surapati